• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Lensapublik.id
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis
No Result
View All Result
Lensapublik.id
No Result
View All Result
Home Pendidikan

MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan SD dan SMP Termasuk Sekolah Swasta

MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan SD dan SMP Termasuk Sekolah Swasta

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mengguncang dunia pendidikan di Indonesia. Dalam keputusan ini, MK memerintahkan adanya penggratisan pendidikan dasar di seluruh jenis sekolah, baik negeri maupun swasta, yang menjadi langkah besar menuju keadilan pendidikan.

Keputusan ini diambil setelah adanya pengajuan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 34 ayat (2). Dalam sidang yang dilaksanakan pada 27 Mei 2025, MK menilai bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 jika tidak dimaknai bahwa pendidikan dasar harus diberikan tanpa biaya di semua institusi pendidikan.

Penyetaraan Pendidikan di Semua Sekolah

Hakim MK, Guntur Hamzah, menegaskan pentingnya prinsip nondiskriminasi dalam pendidikan. Menurutnya, semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar yang dijamin negara, tanpa membedakan status sekolah. “Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak semua anak untuk mendapatkan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ungkapnya dengan tegas.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi orang tua yang selama ini terbebani dengan biaya pendidikan di sekolah swasta. Banyak orang tua merasa terjebak dalam pilihan sulit ketika sekolah negeri tidak mampu menampung anak mereka. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan tidak ada anak yang terpaksa harus putus sekolah hanya karena masalah biaya. Ini tentu saja menjadi langkah progresif dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif.

Tantangan Implementasi dan Harapan ke Depan

Namun, langkah ini tidak tanpa tantangan. Pertanyaan muncul terkait kesiapan pemerintah untuk menanggung biaya operasional sekolah swasta. Sejumlah pihak mendesak pemerintah agar segera merumuskan skema pembiayaan yang jelas agar implementasi keputusan MK tidak hanya menjadi retorika semata.

Di sisi lain, keputusan ini seharusnya menjadi motivasi bagi semua pihak untuk bersatu dalam mendukung pendidikan yang lebih merata. Keberhasilan dalam pendidikan dasar akan sangat bergantung pada dukungan kebijakan yang kuat dari pemerintah, sehingga setiap anak bisa mendapat akses yang sama tanpa terkendala oleh faktor ekonomi.

Dengan adanya keputusan ini, harapan baru muncul bahwa pendidikan dasar akan menjadi hak yang sepenuhnya dapat diakses oleh setiap anak di Indonesia. Negara kini dituntut untuk memastikan bahwa semua anak, tanpa terkecuali, memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Ini adalah langkah penting menuju pembangunan sumber daya manusia yang lebih baik dan berkelanjutan di masa depan.

Previous Post

Ekonomi Syariah Dilirik Dunia, Indonesia Siap Jadi Pemain Utama

Next Post

Bagikan Dividen Rp1,6 Miliar, Fokus Peningkatan Ekosistem Digital dan Produk e-SIM

Kategori

  • Ekbis
  • Ekonomi
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan

Recommended

Perkuat Literasi, Dorong Media Sebagai Penggerak Ekonomi Syariah Nasional

Tim Katalisator Polipangkep Tingkatkan Inovasi Limbah Pertanian Lewat Bimtek Pewarna Alami

Perkuat Literasi, Dorong Media Sebagai Penggerak Ekonomi Syariah Nasional

Kejari Maros Tahan Mantan Sekretaris Kominfo Terkait Kasus Korupsi Internet Rp1 Miliar

Sidebar

Lensapublik.id

© 2025 www.lensapublik.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis

© 2025 www.lensapublik.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In