Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025. Peraturan ini fokus pada penghargaan bagi saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, yang dikenal sebagai justice collaborator. Kebijakan ini ditandatangani oleh Presiden pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Mengapa langkah ini diambil? Ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum serta mengungkap kasus-kasus pidana besar, terutama yang melibatkan jaringan kejahatan terorganisir. Kesadaran akan pentingnya saksi pelaku bagi penyelesaian kasus-kasus kompleks ini menjadi semakin mendesak.
Pengaturan Khusus bagi Saksi Pelaku Tindak Pidana
Dalam Pasal 2 PP 24/2025, diatur bahwa saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran mereka dalam proses hukum yang berlangsung. Penanganan khusus ini bertujuan memberikan rasa aman bagi saksi pelaku agar mereka tidak merasa terancam dalam memberikan keterangan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 terdapat rincian mengenai bentuk penanganan khusus. Beberapa di antaranya adalah pemisahan tempat penahanan saksi pelaku dari tersangka atau terdakwa lain. Ini penting untuk mencegah intimidasi dan menjaga keamanan saksi pelaku. Selain itu, pemberkasan yang terpisah juga dilakukan dalam proses penyidikan dan penuntutan, serta kesaksian dapat dilakukan tanpa tatap muka langsung dengan terdakwa di persidangan. Ini adalah langkah inovatif untuk mendorong keterlibatan lebih banyak orang dalam proses hukum tanpa merasa terancam.
Penghargaan bagi Saksi Pelaku
Menariknya, penghargaan bagi saksi pelaku sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 mencakup beberapa aspek penting. Pertama, terdapat keringanan penjatuhan pidana yang dapat diberikan kepada saksi pelaku. Ini menjadi insentif bagi mereka untuk bermitra dengan penegak hukum. Selain itu, pembebasan bersyarat dan remisi tambahan juga menjadi bagian dari penghargaan ini, beserta pemenuhan hak narapidana lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap lebih banyak saksi pelaku dari kalangan tersangka, terdakwa, ataupun terpidana bersedia membuka tabir kejahatan. Ini menunjukkan potensi besar dalam membantu aparat penegak hukum untuk menjerat aktor utama di balik tindak pidana. Penegakan hukum yang lebih kuat, transparan, dan efektif menjadi harapan besar untuk masyarakat, agar kasus-kasus berat dapat terungkap dan pelaku kejahatan dapat diadili secara adil.