• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Jumat, Juni 27, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Lensapublik.id
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis
No Result
View All Result
Lensapublik.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Prabowo Umumkan PP Justice Collaborator Tersangka dan Terdakwa Dapat Keringanan Hukuman

Prabowo Umumkan PP Justice Collaborator Tersangka dan Terdakwa Dapat Keringanan Hukuman

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025. Peraturan ini fokus pada penghargaan bagi saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, yang dikenal sebagai justice collaborator. Kebijakan ini ditandatangani oleh Presiden pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan.

Mengapa langkah ini diambil? Ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum serta mengungkap kasus-kasus pidana besar, terutama yang melibatkan jaringan kejahatan terorganisir. Kesadaran akan pentingnya saksi pelaku bagi penyelesaian kasus-kasus kompleks ini menjadi semakin mendesak.

Pengaturan Khusus bagi Saksi Pelaku Tindak Pidana

Dalam Pasal 2 PP 24/2025, diatur bahwa saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran mereka dalam proses hukum yang berlangsung. Penanganan khusus ini bertujuan memberikan rasa aman bagi saksi pelaku agar mereka tidak merasa terancam dalam memberikan keterangan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 3 terdapat rincian mengenai bentuk penanganan khusus. Beberapa di antaranya adalah pemisahan tempat penahanan saksi pelaku dari tersangka atau terdakwa lain. Ini penting untuk mencegah intimidasi dan menjaga keamanan saksi pelaku. Selain itu, pemberkasan yang terpisah juga dilakukan dalam proses penyidikan dan penuntutan, serta kesaksian dapat dilakukan tanpa tatap muka langsung dengan terdakwa di persidangan. Ini adalah langkah inovatif untuk mendorong keterlibatan lebih banyak orang dalam proses hukum tanpa merasa terancam.

Penghargaan bagi Saksi Pelaku

Menariknya, penghargaan bagi saksi pelaku sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 mencakup beberapa aspek penting. Pertama, terdapat keringanan penjatuhan pidana yang dapat diberikan kepada saksi pelaku. Ini menjadi insentif bagi mereka untuk bermitra dengan penegak hukum. Selain itu, pembebasan bersyarat dan remisi tambahan juga menjadi bagian dari penghargaan ini, beserta pemenuhan hak narapidana lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap lebih banyak saksi pelaku dari kalangan tersangka, terdakwa, ataupun terpidana bersedia membuka tabir kejahatan. Ini menunjukkan potensi besar dalam membantu aparat penegak hukum untuk menjerat aktor utama di balik tindak pidana. Penegakan hukum yang lebih kuat, transparan, dan efektif menjadi harapan besar untuk masyarakat, agar kasus-kasus berat dapat terungkap dan pelaku kejahatan dapat diadili secara adil.

Previous Post

BSU 2025 Dinilai Tidak Relevan LPEM UI Bantuan Tidak Sesuai Kenaikan Biaya Hidup

Next Post

Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dari Pemkab Maros Menjelang Hari Jadi

Kategori

  • Ekbis
  • Ekonomi
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan

Recommended

Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Revisi KUHAP, DPR Tekankan Pentingnya Dasar Hukum Kuat

Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Revisi KUHAP, DPR Tekankan Pentingnya Dasar Hukum Kuat

Revisi KUHAP Diterima DPR, Pembahasan Dimulai Pekan Depan

Revisi KUHAP Diterima DPR, Pembahasan Dimulai Pekan Depan

Sidebar

Lensapublik.id

© 2025 www.lensapublik.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis

© 2025 www.lensapublik.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In