• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Jumat, Agustus 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Lensapublik.id
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis
No Result
View All Result
Lensapublik.id
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Bahas Revisi KUHAP, Terdapat 10 Poin Penting Termasuk Penguatan HAM dan Digitalisasi

Revisi KUHAP Diterima DPR, Pembahasan Dimulai Pekan Depan

Komisi III DPR RI telah resmi memulai pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama pemerintah. Rapat perdana diadakan di kompleks Parlemen, Senayan, pada 8 Juli, di mana DPR menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk revisi KUHAP ini.

Ketua Komisi III DPR RI menyebutkan bahwa RUU ini terdiri dari 334 pasal, mencakup 10 substansi pokok baru sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan sistem hukum nasional dan internasional. Pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sistem peradilan di Indonesia.

Pentingnya Revisi KUHAP dalam Reformasi Hukum

Revisi KUHAP bukan hanya sebuah langkah administratif, melainkan juga sebuah kebutuhan mendesak dalam pembaruan sistem hukum. Dengan menciptakan kerangka hukum yang lebih adaptif dan responsif, diharapkan proses peradilan dapat lebih cepat dan akurat. Analisis dari berbagai pihak menunjukkan bahwa penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban menjadi salah satu fokus utama dalam revisi ini, yang bertujuan untuk menghadirkan keadilan lebih menyeluruh.

Data terbaru menunjukkan bahwa sistem hukum yang lambat sering kali menyulitkan pencarian keadilan. Dalam konteks ini, hadirnya RUU KUHAP yang baru diharapkan dapat mengurangi waktu penyelesaian kasus serta menambah transparansi dalam setiap proses hukum yang berjalan. Memperhatikan pengalaman korban dan advokat yang terlibat dalam sistem peradilan akan membantu mengidentifikasi kelemahan yang ada saat ini, serta sugesti untuk solusi yang lebih baik.

Aspek Baru dalam Pembaruan KUHAP

Revisi ini mencakup beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan, seperti penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penguatan hak bagi semua pihak dalam proses peradilan adalah langkah signifikan yang dapat membuka jalan bagi keadilan yang lebih seimbang. Selain itu, perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi sangat vital dalam proses hukum yang lebih inklusif.

Pembahasan lebih mendalam mengenai berbagai substansi baru juga sangat dibutuhkan. Misalnya, reformasi mekanisme upaya paksa dan kewenangan penyidik yang harus sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Ini menunjukkan bahwa komitmen terhadap HAM harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan hukum yang diterapkan. Di sisi lain, peningkatan peran advokat dapat membantu menjaga keseimbangan dalam sistem peradilan pidana, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Seiring dengan modernisasi sistem hukum, pemanfaatan teknologi informasi menjadi aspek penting dalam transparansi dan keberlanjutan proses hukum. Dengan menetapkan prinsip-prinsip cepat, sederhana, dan transparan, kita dapat meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana. Bagaimana kedua belah pihak dalam proses hukum akan bekerja sama menjadi kunci untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

Dalam penutupan, revisi KUHAP ini dinilai sebagai langkah strategis dalam pembaruan hukum di Indonesia, yang sejalan dengan perkembangan sistem hukum yang lebih modern dan inklusif. Komisi III dan pemerintah berharap dapat menyelesaikan pembahasan sebelum akhir 2025 dan menerapkannya pada awal tahun berikutnya. Pembaruan ini diharapkan mampu memberikan proses hukum yang lebih berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, serta respons terhadap dinamika zaman.

Previous Post

90 Mahasiswa Unhas Terlibat dalam Program TJSL Semen Tonasa

Next Post

Pemkot Makassar Evaluasi Sistem Sewa Kendaraan Dinas untuk Pengangkut Sampah

Kategori

  • Ekbis
  • Ekonomi
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan

Recommended

Koperasi Merah Putih Berisiko Merugikan Ekonomi Nasional Rp20 Triliun dan Hilangkan 824 Ribu Lapangan Kerja

Koperasi Merah Putih Berisiko Merugikan Ekonomi Nasional Rp20 Triliun dan Hilangkan 824 Ribu Lapangan Kerja

Menaker Ajak Perusahaan Berikan Cuti Bersama Pekerja pada 18 Agustus 2025

Menaker Ajak Perusahaan Berikan Cuti Bersama Pekerja pada 18 Agustus 2025

Sidebar

Lensapublik.id

© 2025 www.lensapublik.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis

© 2025 www.lensapublik.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In