JAKARTA, Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan dukungan kuat terhadap peningkatan status serta kepastian hukum bagi para guru honorer di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI, Lita Machfud Arifin.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Lita menekankan perlunya reformasi kebijakan ASN, agar para guru honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Urgensi Pengakuan dan Perlindungan Hukum untuk Guru Honorer
Proses peralihan ASN dari PPPK menjadi PNS harus mencerminkan asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Banyak guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tanpa kejelasan mengenai status mereka. “Ini merupakan masalah yang serius,” ujar Lita di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Fraksi NasDem mendorong pemerintah pusat, bersama BKN dan Kemendikbudristek, untuk segera merumuskan skema transisi ASN yang adil dan komprehensif. Partisipasi aktif dari organisasi profesi guru seperti PGRI dan IPN juga diperlukan dalam pengembangan kebijakan ini. Ini adalah langkah penting menuju pengakuan yang pantas bagi mereka yang telah berdedikasi dalam pendidikan.
Strategi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer dan Masa Depan Pendidikan
Selain isu pengakuan, perhatian terhadap guru honorer di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar juga menjadi sorotan. Lita mengingatkan bahwa skema transisi tidak boleh mengabaikan kondisi yang ada serta menciptakan ketimpangan dan diskriminasi. “Bila tidak ada kepastian dan kesejahteraan, profesi guru bisa saja ditinggalkan, yang dapat menjadi ancaman bagi masa depan pendidikan kita,” ungkapnya.
Fraksi NasDem mengusulkan enam rekomendasi untuk guru honorer. Pertama, revisi UU ASN untuk memungkinkan konversi status PPPK menjadi PNS tanpa tes dan batas usia bagi guru yang telah lama mengabdi. Kedua, mendesak pemerintahan untuk menyiapkan regulasi transisi atau langkah yang bisa diambil sebelum revisi UU selesai. Ketiga, membentuk UU Perlindungan Profesi Guru jika belum tercakup dalam UU ASN atau RUU Sisdiknas.
Selanjutnya, standarisasi kontrak PPPK secara nasional, disertai jaminan pensiun, jaminan sosial, serta jenjang karier yang setara dengan PNS. Kelima, realisasi anggaran pendidikan 20% dari APBN/APBD, yang difokuskan pada kesejahteraan guru dan pengembangan SDM pendidikan. Terakhir, pengakuan masa pengabdian sebagai nilai afirmatif dalam proses seleksi ASN.
Lita juga menekankan perlunya menghentikan praktik kontrak kerja guru yang eksploitatif, serta mendirikan posko advokasi pendidikan di setiap provinsi sebagai dukungan bagi para guru. Di mata NasDem, memperjuangkan nasib guru adalah sebuah langkah strategis dalam membangun masa depan bangsa.
“Saatnya negara hadir untuk memberikan keadilan. Guru bukanlah tenaga kerja kelas dua. Hidup Guru!” tegas Lita akhir sesi pertemuan. Komitmen ini menjadi amunisi untuk upaya pembaruan dalam dunia pendidikan kita.