JAKARTA, Fenomena penggunaan fitur siaran langsung di platform digital seperti TikTok, Instagram, dan YouTube semakin memprihatinkan. Konten-konten yang beredar tidak hanya berkisar pada hiburan, tetapi juga mengandung unsur kekerasan, hoaks, hingga pornografi yang sangat meresahkan.
Dalam diskusi terkini, terungkap bahwa pengawasan terhadap konten siaran langsung jauh lebih lemah daripada konten yang sudah diunggah. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak yang berwenang.
Pentingnya Pengawasan Konten Live Streaming
Konten siaran langsung sering kali tidak memiliki pengawasan yang memadai, membuat platform-platform ini menjadi wadah bagi penyebaran konten negatif. Jika konten yang diunggah bisa dihapus atau ditarik, hal yang sama tidak berlaku untuk konten siaran langsung yang bisa mengalir tanpa batasan selama tayang.
Data menunjukkan bahwa banyak kasus konflik dan ketegangan di masyarakat berawal dari siaran langsung yang memicu emosi negatif. Misalnya, siaran yang menyebarkan ujaran kebencian atau konten vulgar dapat dengan cepat menarik perhatian penonton, tetapi dampak negatifnya jauh lebih besar.
Regulasi dan Tantangan ke Depan
Menanggapi permasalahan ini, penting untuk memiliki regulasi yang jelas dalam industri penyiaran digital. Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di lembaga legislatif diharapkan dapat memberikan solusi. Dibandingkan dengan siaran televisi konvensional yang memiliki sistem sanksi jelas, siaran langsung di platform digital masih minim pengaturannya.
Oleh karena itu, semua pihak diharapkan untuk bersama-sama mendorong lahirnya sistem regulasi yang lebih tanggap terhadap perkembangan digital. Ini menjadi tantangan besar di era informasi saat ini, di mana masyarakat harus memiliki ruang yang aman untuk berinteraksi dan mendapatkan informasi yang valid.