JAKARTA, Politikus mengimbau untuk tetap konsisten dalam penegakan hukum terkait pengguna narkoba tanpa pilih kasih. Ini menjadi tajuk utama yang harus disikapi serius oleh semua pihak.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kebijakan baru dari Kepala Badan Narkotika Nasional yang menegaskan bahwa mereka tidak akan lagi menindak pengguna narkoba, termasuk kalangan artis. Singkatnya, jangan ada ruang untuk ketidakadilan dalam penerapan hukum.
Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum Narkoba
Di tengah upaya pemerintah untuk menangani masalah narkoba, ada keraguan yang muncul tentang keadilan di lapangan. Fenomena tebang pilih dalam penegakan hukum sering kali membuat masyarakat terbelah. Memang, pendekatan baru yang menekankan rehabilitasi daripada hukuman untuk pengguna narkoba patut diapresiasi. Namun, penting untuk memastikan bahwa akses rehabilitasi tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki nama besar.
Data menunjukkan bahwa saat ini masyarakat beranggapan bahwa artis lebih diuntungkan dalam mendapatkan layanan rehabilitasi dibandingkan rakyat biasa. Hal ini dapat menciptakan kekecewaan yang mendalam dari masyarakat luas. Pengguna narkoba, sudah seharusnya, dipandang sebagai individu yang membutuhkan bantuan, bukan hanya sekadar pelanggar hukum.
Pentingnya Pengawasan dan Akses Merata untuk Rehabilitasi
Sekolah kebijakan ini harus diiringi dengan pengawasan yang ketat untuk mencegah adanya diskriminasi. Ini bukan hanya sekadar untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa diabaikan dalam proses rehabilitasi. Jika pengguna narkoba, terutama mereka dari kalangan bawah, justru dibiarkan masuk penjara, sementara yang terkenal langsung diberi akses ke fasilitas rehabilitasi, maka keadilan tidak akan terwujud.
Komjen juga menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya berlaku bagi artis, tetapi untuk semua pengguna narkoba. Pendekatan ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi jumlah penangkapan, dan mengarahkan pengguna ke jalur rehabilitasi. Hal ini juga sejalan dengan undang-undang yang ada di Indonesia, yang saat ini memiliki banyak pusat rehabilitasi yang bisa dimanfaatkan. Dengan 1.196 pusat rehabilitasi, banyak peluang yang tersedia bagi penyalahguna untuk mendapatkan bantuan.
Dalam penutupnya, perang melawan narkoba hendaknya dinilai dari efektivitas pemulihan korban, bukan sekadar jumlah penangkapan. Strategi ini mengajak kita semua untuk melihat lebih dalam keadilan dalam penegakan hukum dan memastikan bahwa setiap individu, terlepas dari status sosial, mendapatkan kesempatan yang sama untuk sembuh dan kembali produktif dalam masyarakat.