• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Jumat, Agustus 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Lensapublik.id
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis
No Result
View All Result
Lensapublik.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Urgensi Revisi UU Penyiaran Penting Lindungi Generasi Muda di Era Digital

Urgensi Revisi UU Penyiaran Penting Lindungi Generasi Muda di Era Digital

JAKARTA, Dalam menghadapi tantangan penyiaran digital yang semakin kompleks, penting untuk segera melakukan Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Hal ini menjadi perhatian serius dari para anggota DPR serta para ahli yang terlibat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan baru-baru ini. Revisi tersebut dianggap tidak hanya penting dari perspektif hukum, tetapi juga mendesak dari sudut pandang sosial dan budaya, terutama untuk melindungi generasi muda dari konten digital yang tidak terfilter.

“Revisi ini sangat mendesak di era digital ini. Generasi muda saat ini dikelilingi oleh konten-konten tanpa batas yang tidak seperti tayangan televisi tradisional,” ujar seorang politisi yang terlibat dalam diskusi tersebut. Ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi yang tepat untuk melindungi audiens muda dalam menghadapi arus informasi yang tidak terbendung.

Urgensi Revisi UU Penyiaran dalam Konteks Digital

Tingginya maraknya konten negatif di platform digital, mulai dari perilaku merokok hingga ujaran kasar, menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Konten semacam ini jika dibiarkan tanpa pengawasan, dapat menjadi ancaman bagi moral serta karakter generasi muda. Regulasinya tidak hanya harus berfokus pada penegakan hukum tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek pendidikan bagi masyarakat, terutama di kalangan anak muda.

Sebagaimana disampaikan oleh sejumlah pakar, fenomena filter bubble dan dominasi algoritma di media sosial menyebabkan konten-konten lokal dan edukatif bisa terpinggirkan. Jika tidak ada pengaturan yang jelas mengenai transparansi algoritma, konten-konten viral yang dangkal berpotensi untuk mengalahkan konten-konten yang lebih bermanfaat. Maka dari itu, adanya pasal khusus yang mengatur tentang transparansi algoritma sangat relevan dalam RUU Penyiaran.

Pentingnya Pengawasan dan Regulasi Konten Digital

Melihat dari sisi lain, penguatan regulasi serta lembaga pengawasan konten di media digital juga perlu dipertimbangkan. Mengingat bahwa beberapa undang-undang yang ada saat ini seperti UU ITE tidak secara tegas mengatur mengenai ujaran vulgar, pertanyaan muncul: apakah perlu dibentuk lembaga pengawas baru ataukah cukup memperluas peran lembaga yang sudah ada?

Keprihatinan juga muncul terkait lemahnya pengawasan terhadap konten berbayar dan iklan di platform digital. Banyak konten negatif yang lolos dari proses penyaringan, yang mencerminkan bahwa pendekatan self-regulation saat ini tidaklah cukup. Ini menunjukkan pentingnya revisi UU Penyiaran yang lebih tepat guna dan terstruktur, agar masyarakat bisa dilindungi dari pengaruh buruk di dunia digital.

Mengakhiri diskusi, masalah eksistensi media penyiaran konvensional di tengah dominasi platform digital juga mendapatkan sorotan. Penurunan pendapatan signifikan pada sejumlah stasiun televisi menunjukkan bahwa ketidakmampuan untuk bersaing dengan platform digital yang tidak teratur dapat menyebabkan hilangnya akses terhadap informasi berkualitas bagi masyarakat, khususnya di daerah terpencil dan terbelakang. Ini merupakan tantangan besar yang harus ditangani secara kolektif.

Previous Post

Kukuhkan 824 Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Maros

Next Post

Pemkab Maros Musnahkan 746 Berkas Arsip yang Tidak Bernilai Guna

Kategori

  • Ekbis
  • Ekonomi
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan

Recommended

Perkuat Literasi, Dorong Media Sebagai Penggerak Ekonomi Syariah Nasional

Visi Pembangunan 2025–2029 Bupati Maros di Rapat Paripurna DPRD

Merger Grab dan GoTo Diawasi Ketat Pemerintah, Dasco: Kepemilikan Mayoritas Harus Milik Indonesia

Merger Grab dan GoTo Diawasi Ketat Pemerintah, Dasco: Kepemilikan Mayoritas Harus Milik Indonesia

Sidebar

Lensapublik.id

© 2025 www.lensapublik.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis

© 2025 www.lensapublik.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In