Jakarta – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dianggap perlu dilakukan. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk masalah kelembagaan yang dihadapi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah. Dengan adanya revisi ini, diharapkan bisa mengatasi berbagai kendala operasional yang selama ini menghambat kinerja penyiaran di daerah.
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, banyak fungsi KPID di seluruh provinsi mengalami kesulitan, baik dalam hal administrasi maupun pendanaan. Ini menjadi isu serius yang perlu disorot oleh pihak-pihak terkait.
Dampak Peraturan Pemerintah Terhadap KPID
Situasi ini tidak lepas dari ketentuan yang menyatakan bahwa pengelolaan penyiaran tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan dialihkan ke pemerintah pusat. Ini berimplikasi pada hilangnya dukungan fasilitas, administratif, dan anggaran untuk KPID. Dalam konteks ini, UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang menyebutkan anggaran KPID seharusnya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terasa tidak relevan lagi.
Ketua KPI Pusat menjelaskan bahwa keadaan ini membuat KPID beroperasi tanpa dukungan yang memadai. Meskipun terdapat kebijakan tentang dana hibah, banyak KPID yang masih menghadapi tantangan dalam menuntaskan fungsi mereka. Situasi ini menciptakan kesenjangan yang perlu diatasi agar pengawasan penyiaran dapat berjalan efektif.
Pentingnya Keterlibatan KPI dalam Regulasi Penyiaran
Lebih jauh, keterlibatan KPI dalam pembahasan regulasi mengenai penyiaran sangat krusial. Banyak izin lembaga penyiaran yang dikeluarkan tanpa sepengetahuan KPI dan KPID, meskipun keduanya memiliki otoritas dalam mengawasi siaran di daerah. Ini menjadi tantangan yang harus segera dipecahkan untuk menjaga mutu siaran, serta meningkatkan kualitas informasi yang sampai kepada masyarakat.
Dalam pertemuan yang berlangsung, komisioner menyatakan bahwa KPID harus dilihat sebagai mitra strategis dan bukan sebagai beban bagi pemerintah daerah. Tanpa dukungan kelembagaan yang solid dan anggaran yang cukup, fungsi pengawasan KPID akan sulit untuk dilaksanakan secara optimal. Hal ini perlu menjadi perhatian dalam proses revisi UU Pemda agar eksistensi KPID dapat diperkuat.
Menanggapi isu ini, Direktorat Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri mengakui pentingnya masukan dari KPI terkait penguatan KPID dalam revisi UU. Mereka berjanji untuk memperbarui surat edaran yang mengatur kelembagaan dan pendanaan KPID, termasuk alokasi anggaran hibah untuk tahun-tahun mendatang. Dengan penegasan ini, harapan akan kebangkitan KPID menjadi lebih cerah, dan diharapkan bisa lebih berkontribusi dalam dunia penyiaran di daerah.