Pemerintah Kecamatan Tamalate – Tindakan tegas diambil oleh Pemerintah Kecamatan Tamalate terhadap pedagang kaki lima yang beroperasi di sepanjang bantaran Kanal Jongaya, Kelurahan Pabaeng-baeng. Penertiban ini ditujukan untuk mendukung proyek pembersihan kanal dan drainase yang dilaksanakan oleh Balai Pompengan di Kota Makassar.
Langkah penertiban ini bukan tanpa alasan. Dengan banyaknya pedagang yang berjualan di area strategis tersebut, masalah kebersihan dan kelancaran aliran air menjadi sangat penting untuk ditangani. Apakah tindakan ini akan efektif dalam mengurangi masalah yang ada dan membantu pemulihan area tersebut?
Penertiban Pedagang Kaki Lima: Sebuah Langkah Positif
Pemerintah Kecamatan Tamalate telah memulai langkah-langkah konkret untuk menertibkan pedagang kaki lima yang mengganggu estetika dan kedamaian lingkungan. Camat Tamalate, Emil Yudiyanto Tadjuddin, SE., menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan agar para pedagang segera meninggalkan area bahu jalan dan bahu kanal dan berjualan di pasar yang telah disediakan.
Proses penertiban ini bukan hanya untuk kepentingan kebersihan, tetapi juga untuk kepentingan publik secara keseluruhan. Dengan pedagang yang berada di lokasi yang tepat, akses ke kanal dan drainase akan lebih mudah, sehingga proses pembersihan dapat dilakukan dengan optimal. Implementasi langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup warga serta menjaga keindahan kota.
Strategi dan Upaya Pemulihan Lingkungan
Selain melakukan penertiban, pemerintah juga berencana untuk menempatkan Satgas di titik-titik yang rawan dibanjiri pedagang kembali. Ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk mencegah terulangnya masalah yang sama. Dengan kehadiran Satgas, diharapkan akan ada kontrol yang lebih baik terhadap kegiatan perdagangan di area tersebut.
Selanjutnya, Emil juga menyatakan bahwa komunikasi antar instansi sangat penting. Koordinasi dengan Perumda Pasar telah dilakukan untuk memberikan fasilitas kepada pedagang yang ditertibkan agar bisa kembali berjualan di pasar. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya sekadar mengusir pedagang, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Di sisi lain, upaya ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada pencegahan banjir yang sering terjadi di Kota Makassar. Dengan menjaga kebersihan kanal dan memastikan aliran air tidak terhambat, risiko terjadinya genangan atau banjir dapat diminimalisir.