TANGERANG SELATAN, Pelanggan jasa pengiriman barang sering mengalami masalah terkait pelayanan. Salah satunya adalah keluhan dari seorang pelanggan bernama Anto, yang mengalami kehilangan paket bernilai Rp1,9 juta saat mengirimkan barang penting.
Hal ini terjadi ketika Anto mengirimkan paket berisi jersey klub sepak bola melalui salah satu titik pengiriman di Kota Bandung, pada tanggal 31 Juli 2025. Secara tidak terduga, paket tersebut hilang dalam proses pengiriman dan menimbulkan kekecewaan mendalam bagi dirinya.
Kehilangan Paket dan Proses yang Rumit
Kehilangan paket yang dialami Anto mencerminkan tantangan yang seringkali dihadapi oleh pelanggan jasa pengiriman. Setelah mengirim, paket yang seharusnya tiba tanpa masalah justru hilang. Dalam hal ini, Anto melaporkan bahwa sesuai dengan penelusurannya pada situs resmi penyedia jasa, paket telah tiba di pusat transit di Balaraja, Banten pada tanggal 1 Agustus 2025. Namun, setelah beberapa hari, tidak ada kabar mengenai pengiriman selanjutnya.
Proses komunikasi dengan pihak jasa pengiriman pun tidak berjalan lancar. Penerima paket, Martahan, mengalami kesulitan saat mencoba menghubungi call center untuk menanyakan status paket. Ia melaporkan, setelah membuat laporan kehilangan pada tanggal 4 Agustus 2025, tidak ada kejelasan dari pihak pengiriman mengenai langkah-langkah pencarian paket tersebut.
Ketidakpuasan dan Permintaan Ganti Rugi
Sikap perusahaan yang dinilai tidak bertanggung jawab menjadi sorotan dalam kasus ini. Anto merasa sangat dirugikan setelah pihak pengiriman hanya bersedia memberikan ganti rugi senilai 10 kali harga ongkos kirim, yaitu sekitar Rp130 ribu. Nilai ini tidak setara dengan harga barang yang hilang, yang mencapai Rp1,9 juta. Ketidakpuasan ini mencerminkan himpunan harapan pelanggan terhadap pelayanan yang lebih baik.
Martahan, sebagai penerima paket, juga menyuarakan kekecewaannya. Ia berpendapat bahwa ganti rugi yang ditawarkan sangat tidak adil. Ia berharap pihak pengiriman mau mempertimbangkan kembali kebijakan ganti rugi dan menyesuaikannya dengan nilai sebenarnya dari barang yang hilang. Menurutnya, sebagai pelanggan yang telah percaya menggunakan jasa pengiriman, sangat wajar jika ia menginginkan haknya untuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai.