Di dunia musik, ada kabar menarik mengenai peraturan royalti yang mungkin belum banyak diketahui. Beberapa musisi memilih untuk menggratiskan lagu-lagu mereka, dan ternyata ini juga sejalan dengan hukum yang ada.
Dalam kenyataannya, tidak semua lagu yang diputar di ruang publik perlu membayar royalti. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa ada pengecualian untuk penggunaan lagu, terutama yang bersifat non-komersial atau memberikan manfaat bagi pencipta dan pendengar. Hal ini mengungkap sisi lain dari dunia musik yang jarang dibahas oleh publik.
Jenis Lagu dan Musik yang Bebas Royalti
Beberapa jenis lagu dan musik tidak dikenakan royalti, memberikan peluang bagi para penggemar dan pengguna untuk menikmati karya tersebut secara gratis. Ini mencakup karya yang sudah berada di wilayah publik, yang berarti masa perlindungan hak ciptanya telah habis. Salah satu contohnya adalah musik klasik dari komposer terkenal seperti Mozart, Beethoven, dan Bach. Lagu-lagu tradisional daerah pun juga termasuk dalam kategori ini, terutama karya yang penciptanya tidak dikenal atau telah meninggal lebih dari 70 tahun.
Selain itu, lagu kebangsaan juga dapat diputar tanpa membayar royalti asalkan tidak diubah bentuknya. Misalnya, Pasal 43 UU Hak Cipta menyatakan bahwa lagu kebangsaan dalam versi asli bebas dari pungutan. Kriteria lain juga mengijinkan lagu-lagu yang digunakan untuk tujuan non-komersial tanpa biaya royalti, seperti yang tercantum dalam Pasal 44.
Musisi yang Memilih untuk Menggratiskan Karya Mereka
Sekarang mari kita lihat sejumlah musisi yang secara aktif membebaskan lagu-lagu mereka dari royalti. Contohnya, Tompi, yang setelah merasa kecewa dengan Lembaga Manajemen Kolektif, memutuskan menggratiskan semua lagunya. Ia menjelaskan di media sosial bahwa siapa pun dapat menyanyikan lagu-lagunya tanpa khawatir membayar royalti.
Ahmad Dhani dari Dewa 19 juga memiliki kebijakan serupa. Ia mengizinkan penggunaan lagu-lagu Dewa tanpa biaya bagi kafe atau restoran yang ingin memutarnya. Menariknya, Dhani cukup terbuka untuk dihubungi melalui DM untuk permintaan izin. Begitu pula dengan band Juicy Luicy, yang tidak mempersulit izin pemutaran lagu mereka. Vokalisnya, Uan Kaisar, dengan santai menyatakan, “Bawa saja ke kafe, dengarkan Juicy Luicy.”
Lebih jauh, Thomas Ramdhan dari GIGI membebaskan lagu-lagunya untuk digunakan dalam acara kafe dengan honor di bawah Rp5 juta per acara, tetapi dikategorikan tetap berbayar jika digunakan untuk iklan yang lebih besar. Charly van Houten (ST12) juga menyatakan bahwa semua penyanyi, baik di Indonesia maupun di dunia, dapat menyanyikan lagu-lagunya tanpa membayar royalti. Bahkan, Rhoma Irama yang biasa dikenal sebagai Raja Dangdut, juga membebaskan semua penyanyi untuk membawakan lagunya tanpa biaya. Dalam video YouTube-nya, ia menegaskan agar siapa pun dapat menyanyikan lagu-lagunya tanpa beban biaya.
Penting untuk diingat bahwa Undang-Undang Hak Cipta secara jelas menyatakan bahwa royalti hanya berlaku untuk penggunaan komersial dan konteks tertentu. Meskipun hak pencipta tetap dihargai, ada ruang yang adil bagi pengguna yang tidak ingin terbebani biaya, selama penggunaan tersebut sesuai dengan hukum yang ada. Ini adalah lingkungan win-win bagi pencipta dan pengguna untuk sekaligus menikmati karya musik dengan cara yang lebih fleksibel dan terjangkau.