JAKARTA, Dukungan terhadap kebijakan terbaru mengenai penerapan Visa C18 telah dinyatakan oleh Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal ke Indonesia, dan bertujuan agar sistem keimigrasian lebih tertib dan selektif.
Tahukah Anda bahwa pengawasan yang efisien adalah kunci untuk mencegah peredaran TKA ilegal? Dalam konteks ini, Anggota Komisi XIII, Meity Rahmatia, menegaskan bahwa regulasi yang lebih ketat perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Kebijakan ini tidak hanya sekadar langkah administratif, tetapi juga perlindungan terhadap tenaga kerja dalam negeri.
Mengapa Visa C18 Penting untuk Pengawasan Tenaga Kerja Asing
Penerapan Visa C18 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk melakukan seleksi terhadap tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Salah satu hal penting yang diatur dalam kebijakan ini adalah pembatasan jumlah penjamin, di mana satu perusahaan hanya bisa menjadi penjamin maksimum dua kali. Ini akan membantu mengurangi celah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum untuk memasukkan TKA secara ilegal.
Meity juga menambahkan pentingnya adanya standar dokumen bagi penjamin serta evaluasi terhadap kelayakan perusahaan yang bertindak sebagai sponsor. Ada kekhawatiran bahwa tanpa evaluasi yang ketat, praktik penjaminan yang tidak sesuai dapat merugikan banyak pihak, termasuk TKI yang berangkat dengan harapan yang tinggi.
Strategi Pengawasan dan Implementasi Visa C18
Dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, Komisi XIII DPR menunjukkan komitmen untuk memperkuat pengawasan terkait kebijakan Visa C18. Ya, pengawasan tidak cuma soal regulasi, tetapi juga melibatkan sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai. Peningkatan kemampuan pengawasan harus menjadi fokus, terutama mengingat banyaknya kasus TKI ilegal yang masih terjadi.
“Kami akan mengawasi pola kerja mitra kami, termasuk anggaran yang dialokasikan. Penting untuk mencegah terus terjadinya korban dari Indonesia yang terjebak dalam masalah tenaga kerja di luar negeri. Oleh karena itu, kontrol ketat terhadap pengawasan akan menjadi perhatian utama kami,” ujar legislator ini, menindaklanjuti pandangannya.
Penerapan Visa C18 diharapkan mampu menjadi pegangan bagi seluruh stakeholder dalam mengatur dan melindungi tenaga kerja di Indonesia. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga sejalan dengan agenda nasional untuk meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal dan memperkuat kedaulatan negara dalam bidang ketenagakerjaan dan imigrasi.
Dengan Visa C18, diharapkan lahir suatu sistem keimigrasian yang lebih terarah dan berdaya guna bagi semua pihak. Hal ini tentunya menjadi harapan bagi banyak pihak agar langkah pemerintah dalam kebijakan ini bisa mendatangkan perubahan yang nyata.