• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Jumat, Juni 27, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Lensapublik.id
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis
No Result
View All Result
Lensapublik.id
No Result
View All Result
Home News

Kejari Maros Tahan Mantan Sekretaris Kominfo Terkait Kasus Korupsi Internet Rp1 Miliar

Perkuat Literasi, Dorong Media Sebagai Penggerak Ekonomi Syariah Nasional

Maros, – Kejaksaan Negeri Maros baru-baru ini mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan belanja internet Command Center di Dinas Kominfo. Keputusan ini datang setelah proses penyidikan yang intensif dan detail.

Penetapan tersangka ini merupakan langkah yang dianggap penting oleh pihak kejaksaan untuk menjaga integritas penggunaan anggaran publik. Menarik untuk dicatat bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu pihak, melainkan juga menyentuh aspek yang lebih luas terkait pengelolaan anggaran daerah.

Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said, menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial MT, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan memiliki tanggung jawab yang besar di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian. Proses penyidikan dimulai setelah adanya laporan dan indikasi kuat yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana.

Menurut laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, ditemukan potensi kerugian negara yang mencengangkan, diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Hal ini diakibatkan oleh penggunaan anggaran yang tidak transparan dalam program belanja internet Command Center yang berlangsung selama tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Dampak dan Langkah Ke Depan

Selain penetapan tersangka, kejaksaan juga menekankan pentingnya meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran di pemerintahan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terulangnya kasus serupa di masa yang akan datang. Dengan pemanggilan 93 orang saksi dalam proses penyidikan, diharapkan kebenaran dapat terungkap secara jelas dan transparan.

Kepala Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan kejaksaan. Hal ini penting untuk menjaga integritas lembaga dan mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan masyarakat.

Previous Post

Kritik Alissa Wahid untuk Fadli Zon tentang Penyangkalan Perkosaan Massal 98 dan Sejarah

Next Post

Kolaborasi Seru Vasaka Hotel Makassar dan Timezone Selama Musim Liburan Sekolah

Kategori

  • Ekbis
  • Ekonomi
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan

Recommended

Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Revisi KUHAP, DPR Tekankan Pentingnya Dasar Hukum Kuat

Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Revisi KUHAP, DPR Tekankan Pentingnya Dasar Hukum Kuat

Perkuat Literasi, Dorong Media Sebagai Penggerak Ekonomi Syariah Nasional

Perumda Pasar Makassar Kerjasama dengan Bank Sulselbar Digitalisasi Pembayaran Pasar Tradisional

Sidebar

Lensapublik.id

© 2025 www.lensapublik.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis

© 2025 www.lensapublik.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In