Eks Menko Polhukam nilai keterlibatan eks Menkominfo dalam pengamanan situs judi online sudah terang benderang berdasarkan dakwaan dan BAP.
JAKARTA, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyoroti keras dugaan keterlibatan mantan Menkominfo dalam praktik pengamanan situs judi online. Adanya pengakuan dan bukti yang cukup menurut Mahfud MD menjadikan mantan Menkominfo sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Nama mantan Menkominfo muncul dalam dakwaan sebagai uraian pokok perkara. Dari situ sudah jelas disebut dia menerima 50 persen dan memaksa pegawai agar ditempatkan di situ, berarti dia bertanggung jawab,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube resminya.
Keterlibatan Mantan Menkominfo dalam Praktik Judi Online
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, mantan Menkominfo disebut melakukan pertemuan dengan dua terdakwa di rumah dinas menteri Kominfo pada 19 April 2024. Pertemuan ini berujung pada restu dari mantan Menkominfo untuk melanjutkan praktik pengamanan situs judi online.
Selain itu, dakwaan mengungkap bahwa mantan Menkominfo menerima 50 persen dari keuntungan praktik ilegal ini. “Dalam BAP dijelaskan bahwa uang dari praktik judi online dikirim langsung ke rumah mantan Menkominfo,” tambah Mahfud.
Dampak dan Implikasi Hukum atas Keterlibatan Ini
Praktik pengamanan situs judi online tidak hanya melibatkan satu pihak, tetapi juga menyangkut lebih dari 10 ribu situs yang berhasil “diamankan”, dengan perputaran dana mencapai puluhan miliar rupiah. Dalam konteks ini, jaksa yang memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi, tidak harus menunggu proses dari kepolisian. Hal ini menunjukkan adanya kepentingan yang berlapis dan kompleks dalam kasus ini.
Mahfud juga mengkritik hubungan yang sulit antara kepolisian dan kejaksaan, yang bisa membuat orang-orang yang terlibat tetap tidak tersentuh hukum. “Kita tidak boleh menerima jika aktor utama dibiarkan bebas,” lontarnya. Ia kemudian meminta agar tindakan tegas diambil terhadap praktik perjudian online ini, sebagaimana respons kerasnya terhadap kasus korupsi lainnya.
Menanggapi semua tuduhan tersebut, mantan Menkominfo secara tegas membantah keterlibatannya dan menyebutnya sebagai narasi yang menyerang harkat dan martabatnya. “Itu sama sekali tidak benar,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Dalam kasus ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, semuanya menyebut mantan Menkominfo sebagai sosok sentral yang memberikan restu, arahan, dan menerima bagian terbesar dari hasil kejahatan tersebut. Tindakan tegas perlu dilakukan bukan hanya untuk keadilan korban, tetapi juga untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.