• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Jumat, Agustus 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Lensapublik.id
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis
No Result
View All Result
Lensapublik.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Organisasi Advokat Mendukung Pengesahan RKUHAP yang Urgen bagi Masyarakat

Organisasi Advokat Mendukung Pengesahan RKUHAP yang Urgen bagi Masyarakat

JAKARTA, Sejumlah organisasi advokat dari berbagai latar belakang menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Gedung DPR, Senin (21/7).

Ketua Umum DPN Peradi SAI, Juniver Girsang, menekankan bahwa pembaruan hukum acara pidana adalah hal yang mendesak, terutama menjelang diberlakukannya KUHP baru pada 2026. Tanpa regulasi pendamping seperti KUHAP yang baru, implementasi KUHP akan menghadapi banyak tantangan. Apakah kita siap menghadapi situasi ini?

Dampak Penting RKUHAP bagi Sistem Hukum

RKUHAP bukan sekadar pembaruan regulatif; ia berperan signifikan dalam menegakkan prinsip keadilan. Menurut Juniver, regulasi ini diharapkan mampu memberikan harmonisasi dalam sistem hukum pidana nasional. Ia mengajak Komisi III DPR dan pemerintah untuk serius melanjutkan pembahasannya, mengingat urgensi itu sangat jelas. Kebijakan yang tepat akan melindungi hak semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Lebih dalam, RKUHAP menyisipkan perlindungan hak asasi manusia yang lebih luas. Juniver menjelaskan bahwa dengan adanya RKUHAP, saksi dapat didampingi oleh penasihat hukum sejak tahap penyelidikan dan penyidikan. Ini akan mengurangi potensi rekayasa kasus, yang sering terjadi dalam praktik sehari-hari. Melihat kenyataan ini, perlunya perlindungan yang lebih baik memang tak bisa dihindari.

Strategi dan Harapan untuk RKUHAP ke Depan

Pembahasan RKUHAP menunjukkan bahwa banyak tokoh hukum dan organisasi advokat serius terlibat dalam proses tersebut. Juniver merespon anggapan bahwa pembahasan dilakukan terburu-buru, menjelaskan bahwa setiap undang-undang selalu melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi dan masyarakat civil. Proses ini mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil.

Salah satu fitur penting dari RKUHAP adalah mekanisme keberatan bagi advokat terhadap tindakan penyidik yang dianggap menyimpang. Proses ini wajib dicatat dalam berita acara, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. RKUHAP juga menyertakan perlindungan hukum bagi advokat dengan ketentuan bahwa mereka tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas secara etis.

Menutup pernyataannya, Juniver Girsang mengajak seluruh advokat untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi etika menjalankan tugas, seiring dengan peningkatan peran dan perlindungan yang diberikan dalam RKUHAP. Langkah ini penting tidak hanya untuk mendorong keadilan, tetapi juga untuk menciptakan kepercayaan dalam sistem hukum kita.

Previous Post

Pemkab Maros Musnahkan 746 Berkas Arsip yang Tidak Bernilai Guna

Next Post

Usulan Solusi KPID untuk Penyelesaian Masalah Melalui Revisi UU Pemda

Kategori

  • Ekbis
  • Ekonomi
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan

Recommended

Sarifah Minta Komdigi Atasi Masalah Akses Starlink Blank Spot Tanpa Melarang

Sarifah Minta Komdigi Atasi Masalah Akses Starlink Blank Spot Tanpa Melarang

BEM DKJ Desak ESDM Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur

BEM DKJ Desak ESDM Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Sidebar

Lensapublik.id

© 2025 www.lensapublik.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis

© 2025 www.lensapublik.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In