• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Jumat, Agustus 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Lensapublik.id
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis
No Result
View All Result
Lensapublik.id
No Result
View All Result
Home News

Pemkab Maros Musnahkan 746 Berkas Arsip yang Tidak Bernilai Guna

Perkuat Literasi, Dorong Media Sebagai Penggerak Ekonomi Syariah Nasional

Pemusnahan arsip oleh Pemerintah Kabupaten Maros menjadi sorotan publik setelah lebih dari 700 berkas arsip dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna. Proses pemusnahan ini melibatkan arsip dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang mencakup Dinas Tata Ruang dan Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pertambangan dan Energi, untuk arsip yang dihasilkan antara tahun 1995 hingga 2019.

Tindakan ini tidak hanya sekadar menghilangkan dokumen fisik, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam pengelolaan arsip yang lebih efisien dan profesional. Pada hari Senin, 21 Juli 2025, pemusnahan berlangsung di Lapangan Pallantikang dengan disertai pengawasan penuh.

Kepatuhan Terhadap Peraturan Kearsipan

Pemusnahan arsip diselenggarakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini didasarkan pada persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan merujuk pada ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum berbagai aspek penting yang harus dipatuhi dalam pengelolaan dan pemusnahan arsip.

Seluruh proses pemusnahan dilakukan setelah melalui penilaian mendalam oleh Panitia Penilai Arsip yang telah berpengalaman. Ini termasuk verifikasi yang ketat agar arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah habis masa retensinya dan dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang ada.

Proses yang Teliti dan Sistematis

Pemusnahan arsip bukanlah tindakan sembarangan. Sebelum berkas-berkas tersebut dimusnahkan, dilakukan serangkaian langkah yang sistematis. Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan pentingnya seleksi ketat sebelum pemusnahan. Proses ini dimulai dari penilaian, diikuti dengan verifikasi, hingga akhirnya mendapatkan persetujuan dari ANRI.

Chaidir menekankan bahwa pemusnahan dilaksanakan secara tertib dan aman guna mencegah kebocoran informasi yang sensitif. Ini menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan pemusnahan arsip. Lebih jauh lagi, pemusnahan ini pun bertujuan untuk menciptakan ruang penyimpanan yang lebih efisien, mendukung misi transformasi kearsipan digital yang sedang gencar diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Maros.

Selain itu, arsip yang dimusnahkan adalah arsip inaktif, yang telah berusia lebih dari 10 tahun dan telah melalui masa simpan yang sesuai dengan ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Arsip selanjutnya dinyatakan tidak memiliki nilai guna dalam ranah administratif, hukum, maupun historis. Pendekatan ini menunjukkan komitmen untuk beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan pengelolaan informasi yang lebih modern.

Previous Post

Urgensi Revisi UU Penyiaran Penting Lindungi Generasi Muda di Era Digital

Next Post

Organisasi Advokat Mendukung Pengesahan RKUHAP yang Urgen bagi Masyarakat

Kategori

  • Ekbis
  • Ekonomi
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan

Recommended

Prabowo Naikkan Pangkat Kopassus Marinir dan Kopasgat Menjadi Jenderal Bintang Tiga

Prabowo Naikkan Pangkat Kopassus Marinir dan Kopasgat Menjadi Jenderal Bintang Tiga

Pemerintah Lepas Blokir Anggaran Rp 129 Triliun untuk Program Prioritas Nasional

Pemerintah Lepas Blokir Anggaran Rp 129 Triliun untuk Program Prioritas Nasional

Sidebar

Lensapublik.id

© 2025 www.lensapublik.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis

© 2025 www.lensapublik.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In