Pemusnahan arsip oleh Pemerintah Kabupaten Maros menjadi sorotan publik setelah lebih dari 700 berkas arsip dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna. Proses pemusnahan ini melibatkan arsip dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang mencakup Dinas Tata Ruang dan Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pertambangan dan Energi, untuk arsip yang dihasilkan antara tahun 1995 hingga 2019.
Tindakan ini tidak hanya sekadar menghilangkan dokumen fisik, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam pengelolaan arsip yang lebih efisien dan profesional. Pada hari Senin, 21 Juli 2025, pemusnahan berlangsung di Lapangan Pallantikang dengan disertai pengawasan penuh.
Kepatuhan Terhadap Peraturan Kearsipan
Pemusnahan arsip diselenggarakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini didasarkan pada persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan merujuk pada ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum berbagai aspek penting yang harus dipatuhi dalam pengelolaan dan pemusnahan arsip.
Seluruh proses pemusnahan dilakukan setelah melalui penilaian mendalam oleh Panitia Penilai Arsip yang telah berpengalaman. Ini termasuk verifikasi yang ketat agar arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah habis masa retensinya dan dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang ada.
Proses yang Teliti dan Sistematis
Pemusnahan arsip bukanlah tindakan sembarangan. Sebelum berkas-berkas tersebut dimusnahkan, dilakukan serangkaian langkah yang sistematis. Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan pentingnya seleksi ketat sebelum pemusnahan. Proses ini dimulai dari penilaian, diikuti dengan verifikasi, hingga akhirnya mendapatkan persetujuan dari ANRI.
Chaidir menekankan bahwa pemusnahan dilaksanakan secara tertib dan aman guna mencegah kebocoran informasi yang sensitif. Ini menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan pemusnahan arsip. Lebih jauh lagi, pemusnahan ini pun bertujuan untuk menciptakan ruang penyimpanan yang lebih efisien, mendukung misi transformasi kearsipan digital yang sedang gencar diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Maros.
Selain itu, arsip yang dimusnahkan adalah arsip inaktif, yang telah berusia lebih dari 10 tahun dan telah melalui masa simpan yang sesuai dengan ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Arsip selanjutnya dinyatakan tidak memiliki nilai guna dalam ranah administratif, hukum, maupun historis. Pendekatan ini menunjukkan komitmen untuk beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan pengelolaan informasi yang lebih modern.