• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Jumat, Agustus 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Lensapublik.id
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis
No Result
View All Result
Lensapublik.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tambang Ilegal di IKN dan Tahura Bukit Soeharto, Negara Rugi 5,7 Triliun

Tambang Ilegal di IKN dan Tahura Bukit Soeharto, Negara Rugi 5,7 Triliun

Kasus tambang batubara ilegal baru-baru ini menghebohkan masyarakat, mengingat aksi ini terjadi di wilayah strategis yang merupakan Ibu Kota Nusantara (IKN). Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Data menunjukkan bahwa kerugian akibat tindakan ilegal ini mencapai Rp5,7 triliun. Fakta ini menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

Dampak Lingkungan dan Ekonomi dari Penambangan Ilegal

Penambangan batubara ilegal tidak hanya memberikan dampak ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan. Sebuah kasus terbaru di Kalimantan Timur menunjukkan bagaimana aktivitas ini dilakukan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Penambangan tanpa izin tentu saja melanggar hukum dan dapat mengancam keberlangsungan ekosistem di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan, pihak berwenang menemukan bahwa batubara yang dihasilkan berasal dari tambang ilegal, yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan. Hal ini menunjukkan kurangnya kontrol dan pengawasan dari lembaga terkait. Aktivitas ini tidak hanya memperparah kerusakan alam, tetapi juga menciptakan ketidakadilan di pasar, di mana batubara ilegal dijual seolah-olah berasal dari sumber yang legal.

Strategi Penegakan Hukum untuk Menanggulangi Tambang Ilegal

Pihak kepolisian bersama kementerian terkait telah merespons situasi ini dengan serius. Penyelidikan intensif dilakukan, dan tiga tersangka telah ditangkap. Penetapan peran masing-masing tersangka menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar dalam distribusi batubara ilegal. Upaya ini menunjukkan tekad untuk mengatasi masalah serius ini dan melindungi sumber daya alam agar tetap terjaga dengan baik.

Melalui penindakan tegas dan kolaborasi antara berbagai instansi, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, kewenangan penindakan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Hal ini menjadi panggilan bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya alam dan ikut serta dalam melaporkan praktik-praktik ilegal.

Previous Post

Atur Lalu Lintas dengan Ikhlas, Pak Ogah Terima Sepeda dan Uang dari Bupati Maros

Next Post

Menyapa Warga di Kelurahan Tamparang Keke untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Kategori

  • Ekbis
  • Ekonomi
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan

Recommended

Ajak Alumni SMAN 1 Kuala Perkuat Empat Pilar Kebangsaan oleh Sugiat Santoso

Ajak Alumni SMAN 1 Kuala Perkuat Empat Pilar Kebangsaan oleh Sugiat Santoso

Perkuat Literasi, Dorong Media Sebagai Penggerak Ekonomi Syariah Nasional

Lembaga Amil Zakat Yayasan Hadji Kalla

Sidebar

Lensapublik.id

© 2025 www.lensapublik.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ekbis

© 2025 www.lensapublik.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In