Makassar, – Dalam upaya menjaga keindahan dan keteraturan kota, Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah tegas terkait banyaknya pemasangan kabel fiber optik (FO) yang tidak memiliki izin resmi. Langkah ini dilakukan sebagai respon atas pengamatan Wali Kota Munafri Arifuddin yang mencatat bahwa hanya dua dari 22 perusahaan yang beroperasi dalam segmentasi ini memiliki izin.
Tentunya, situasi ini menarik perhatian, terutama mengenai dampaknya terhadap estetika kota. Kabel-kabel yang menjuntai di ruang publik dapat menjadi penghalang visual yang memengaruhi keindahan tata kota. Hal ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana kita bisa memastikan bahwa infrastruktur bisa tumbuh tanpa mengabaikan keindahan kota?
Langkah Tepat dalam Penertiban Pemasangan Kabel Fiber Optik
Pemerintah Kota Makassar segera mengadakan rapat koordinasi lintas sektor guna membahas dan merumuskan langkah-langkah penertiban. Hasil dari rapat menunjukkan bahwa akan diaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan. Satgas ini tidak hanya akan mendata tetapi juga menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait izin penempatan kabel fiber optik.
Insight dari Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, mencerminkan rasa urgensi dalam penanganan masalah ini. Selain keamanan dan keteraturan, ada juga elemen estetika yang harus dipertimbangkan. Dengan jelas, ia mengatakan, “Kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota.” Dengan adanya regulasi dan pengawasan yang ketat, diharapkan semua perusahaan akan mematuhi ketentuan yang ada.
Strategi Penyelesaian dan Masa Depan Infrastruktur Kota
Pemkot juga akan melakukan pembaruan terhadap Peraturan Wali Kota tentang fiber optik demi selaras dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terbaru. Dengan pendekatan yang mencakup pembuatan ducting sharing pada tahun 2026 nanti, diharapkan seluruh kabel fiber optik dapat dipindahkan ke jalur bawah tanah. Pendekatan ini tidak hanya akan mengurangi jumlah kabel yang terlihat di ruang publik, tetapi juga memberikan solusi permanen tanpa harus melakukan pembongkaran jalan berulang kali.
Lebih dari itu, para pengelola perusahaan dituntut untuk mengurus izin sebelum melakukan penambahan infrastruktur. Mereka juga diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan yang mendeklarasikan komitmen untuk menurunkan kabel begitu jalur penyimpanan bawah tanah siap digunakan. Hal ini menunjukkan bahwa pemkot serius dalam menjaga keindahan dan keteraturan kota, tanpa mengorbankan kebutuhan akan infrastruktur yang diperlukan.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemerintah Kota Makassar tidak hanya berkomitmen untuk mengatur perusahaan yang beroperasi dalam bidang ini tetapi juga untuk menjaga keindahan wajah kota. Melalui perencanaan yang matang dan implementasi yang disiplin, diharapkan tata kota dapat dipertahankan sembari memberikan ruang bagi pengembangan infrastruktur yang diperlukan. Sejumlah regulasi yang ditargetkan dapat memperkuat mekanisme perizinan dan pengawasan, yang pada akhirnya membawa dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.