Maros – Kabupaten Maros menjadi sorotan di kancah nasional berkat prestasi membanggakan dalam penerapan kebijakan lingkungan. Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, mendapat penghargaan dari Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Perlindungan Lingkungan (KMS-PPL) sebagai pemerintah daerah terbaik dalam penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT) yang responsif gender.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, dalam acara di Jakarta pada 5 Agustus 2025. Momen ini menunjukkan kedahsyatan upaya pemerintah daerah dalam menjawab tantangan lingkungan dan kesetaraan gender.
Penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT)
Menerapkan EFT sejak tahun 2022, Kabupaten Maros merintis skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE). Skema inovatif ini memberikan insentif kepada desa-desa untuk melindungi lingkungan sambil mendorong inklusi sosial. “Kebijakan ini memberi alokasi dana desa yang tercampur dalam tiga komponen: 60 persen untuk alokasi dasar, 36 persen untuk alokasi proporsional, dan 4 persen untuk TAKE berdasar kinerja desa,” ujar Muetazim.
Pengukuran kinerja desa didasarkan pada empat indikator utama: perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, penyerapan anggaran, serta pembangunan desa yang responsif gender dan inklusif. Upaya ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak hanya menguntungkan satu pihak, melainkan memperkuat seluruh ekosistem desa.
Dampak dan Transformasi Kebijakan TAKE
Sejalan dengan implementasi TAKE, hasil yang signifikan terlihat pada Indeks Desa Mandiri (IDM) di Kabupaten Maros. Pada 2024, 55 desa mencapai status Mandiri (68,75%), dibandingkan dengan tahun 2021 di mana tidak ada desa berstatus Mandiri. Ini menunjukkan adanya kemajuan yang luar biasa dalam pengelolaan dana dan kebijakan pembangunan desa.
Selama periode 2022 hingga 2025, Pemkab Maros telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11,4 miliar untuk kebijakan ini. Menariknya, kebijakan ini juga memperkokoh komitmen terhadap GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion), dengan melibatkan perempuan, anak, dan kelompok rentan dalam berbagai program desa. Kebijakan ini menjadi pendorong perubahan, tidak hanya dalam hal kesadaran lingkungan tetapi juga dalam tata kelola yang inklusif.
Dengan pelaksanaan yang terencana, Kabupaten Maros telah menunjukkan mereka dapat menjadi teladan dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan sekaligus memperhatikan kebutuhan sosial. Seluruh prestasi ini merupakan hasil dari kerjasama dan komitmen yang tinggi dari semua pihak yang terlibat, dan diharapkan dapat menginspirasi daerah lain untuk mengikuti jejak ini.